HINGGA Desember 2022, pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 5.318.376,20 hektare (ha). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjabarkan SK tersebut terbagi menjadi 8.041 SK untuk 1.149.595 kepala keluarga dan 133 SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 193.982,1 ha.
Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, telah ditetapkan seluas 153.322 ha dengan jumlah SK sebanyak 108 unit dengan 51.459 kepala keluarga serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.088.149 ha. Selain itu, telah siap pencadangan TORA dari pelepasan kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 938.879 ha.
"Sesuai arahan Bapak Presiden bahwa masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan diberikan pendampingan agar mendapat manfaat dengan pengembangan usaha Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sehingga terbentuk bisnis model yang berdaya saing denga....