SELURUH unit kerja perangkat daerah (UKPD) Jakarta Pusat diingatkan untuk menggencarkan larangan buang sampah. Langkah tersebut bertujuan mencegah terjadinya keributan, seperti kasus tewasnya seorang warga di Kampung Rawa Selatan, Johar Baru, Minggu (20/10) dini hari.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menegaskan ketentuan soal penanganan sampah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga. Aturan itu juga menjelaskan pengelolaan sampah dari sumbernya sebelum dibuang.
“Sampah, jika dibuang sembarangan, tidak dikelola dengan baik, dan tidak didaur ulang, pasti akan berdampak pada lingkungan. Saya mengimbau berhenti buang sampah dan mengurangi produks....