POLISI masih mengusut kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Polisi saat ini mengajukan pemblokiran terhadap puluhan rekening milik para tersangka.
"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisasi rekening website judi online untuk selanjutnya dikakukan pemblokiran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, kemarin.
Ade Ary mengatakan pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait dengan kasus tersebut. Pihak kepolis....