WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata memastikan KPK telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Dalam kasus itu, Sekretaris Daerah Isnan Fajri dan ajudan atau aide de-camp (ADC) Rohidin, Evrianshah (EV) atau Anca (AC), juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan do....