KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI telah membebaskan warga negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi berinisial HMM. Kini ia sudah diserahkan kembali ke keluarganya di Bangkalan, Jawa Timur, pada Sabtu (30/11). Sebelumnya, Kamis (28/11), HMM dideportasi ke Tanah Air.
Kasus yang menjerat HMM terjadi sekitar 15 tahun lalu. HMM telah ditahan kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan dituntut hukuman mati had ghilah oleh jaksa pada 2009 akibat tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi.
'Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah telah melakukan serangkaian upaya penanganan kasus baik secara diplomatik, litigasi, maupun nonlitigas....