KOMISI Informasi Pusat (KIP) menilai pemerintah tidak transparan dalam rencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun depan. Kendati penaikan tarif itu merupakan amanat UU, pemerintah tetap tak lepas dari kewajiban memberikan penjelasan yang transparan kepada publik.
Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn mengatakan kegagalan pemerintah dalam merespons protes masyarakat dan dunia usaha atas PPN 12% itu dapat berdampak luas dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pengambil kebijakan.
"Kurangnya transparansi yang membuat masyarakat menjadi skeptis, menjadi kurang percaya terhadap pajak yang kemudian dikumpulkan oleh pemerintah,"....