MESKI telah menjadi pesakitan di KPK, calon gubernur petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, dipastikan tetap dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, besok. Hal itu ditegaskan Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin.
Menurut Afif, Rohidin yang baru saja terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dapat dipilih dalam Pilkada 2024 dan bakal dilantik jika menang, tetapi ia akan langsung diberhentikan apabila berstatus terpidana saat pelantikan.
Afif menjelaskan selama Rohidin masih berstatus tersangka, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan PKPU Nomor 17/2024, ia masih dapat dipilih saat pemungutan suara, ditetapkan sebagai gubernur terpilih jika menang pilkada, dan dilantik sebagai gubernur. "Dasarnya merujuk pada Pasal 163 a....