SIDANG praperadilan Menteri Perdagangan (Mendag) periode Agustus 2015-Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) nomor 113/Pid. Pra/1024/PN. Jkt.Sel melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasuki tahap akhir.
Semua bukti dan keterangan saksi telah dikemukakan pada persidangan praperadilan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-60/F 2/F 2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang digelar sejak 18 November 2024. Kontroversi dalam persidangan tersebut mencuat karena pembuktian unsur pidana pokok kerugian keuangan negara sebagai dasar menersangkakan Tom Lembong belum menemukan titik terang.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 dalam perkara pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor mengubah pidana korupsi dari delik formal menjadi delik materiel. Konsekuensi putusan MK tersebut pembuktian delik kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti berdasarkan audit invest....