EKONOMI

Pemerintah Kaji Insentif Dampak Penaikan UMP

Rab, 04 Des 2024

MENTERI Tenaga Kerja Yassierli mengungkapkan pemerintah berencana mengkaji pemberian insentif bagi pengusaha sebagai dampak rencana penaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5%. Ia menyebut insentif itu diberikan guna mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai imbas naiknya UMP.

"Jangan dilihat karena UMP, ada ini dan itu. Itu tidak bisa dilihat sendiri faktornya. Itu terintegrasi. Itu case by case harus kita lihat nanti. (Insentif untuk industri) mungkin, itu salah satu hal yang perlu kita lakukan," kata Yassierli seusai menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia bertajuk Estafet Kepemimpinan Baru Menuju Akselerasi Ekonomi, Jakarta, kemarin.

Sementara itu, aturan soal formula penghitungan UMP) direncanakan terbit pada hari ini. Ketentuan tersebut saat ini tengah diharmonisasi Kement....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement