SELURUH provinsi diyakini sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 di pengujung hari kemarin sesuai dengan tenggat, dengan penaikan sebesar 6,5%. Akan tetapi, sebagian provinsi masih bergulat dengan penetapan upah minimum sektoral (UMS).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, sudah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 per bulan. Meski begitu, kesepakatan UMS masih terkendala.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan ada perbedaan persepsi terkait dengan sektor mana yang akan mengalami penaikan. Para pekerja meminta 13 sektor,....