PARA pemerintah provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dengan penaikan sebesar 6,5% sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto. Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah tertinggi Rp5.396.761 per bulan sekaligus satu-satunya provinsi dengan UMP Rp5 jutaan.
Namun, penaikan itu rupanya masih jauh dari biaya hidup di Jakarta berdasarkan hasil Survei Biaya Hidup 2022 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2023. Berdasarkan survei tersebut, biaya hidup di Jakarta mencapai Rp14,88 juta dengan asumsi keluarga beranggotakan dua hingga enam jiwa.
Di sisi lain, pihak pengusaha masih mengkhawatirkan membengkaknya beban perusahaan yang dapat berujung pemutusan hubungan kerja (PHK). Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengusulkan pemerin....