MEGAPOLITAN

KPK Bisa Gunakan Fungsi Supervisi Dalami Kasus Firli

Kam, 19 Des 2024

KETUA sementara KPK Nawawi Pomolango meminta fungsi supervisi instansinya digunakan untuk mendalami kasus pemerasan yang menjerat eks ketua lembaga antirasuah Firli Bahuri. Maklum, penanganan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya itu terkesan jalan di tempat meski Firli sudah ditetapkan tersangka selama satu tahun. “Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua yang lama itu,” kata Nawawi, kemarin.

Dia menegaskan pihaknya bisa melakukan supervisi perkara yang menjerat Firli di Polda Metro Jaya. Itu disebabkan kasusnya masih dalam kategori tindak pidana korupsi yang masuk lingkup kerja KPK. “Karena pasal yang disangkakan, antara lain itu pasal mengenai pemerasan, jadi dugaan tindak pidana korupsi. Kami telah memintakan itu Deputi Korsup KPK untuk lakukan tidak ujug-ujug langsung supervisi,” katanya.

Menurut Nawawi, supervisi tidak melulu mengambil perkara. Bisa juga melakukan pemantauan untuk memastikan kasusnya berjalan dengan semestinya. KPK dapat melakukan supervisi untuk memastikan kasus Firli tidak berbelit. “Kami minta untuk melakukan koordinasi. Lakukan itu karena itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Ko....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement