JARINGAN Nasional (Jarnas) Antitindak Pidana Perdagangan Orang pada 2024 mengawal sebanyak 248 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia. Total korbannya mencapai 299 orang yang terdiri dari 87 korban anak dan 212 korban dewasa.
"Dari total kasus yang didampingi, 86 kasus dilaporkan ke polisi, 29 kasus dimediasi, 21 kasus telah mendapatkan putusan dari pengadilan. Ada tujuh kasus yang dihentikan prosesnya dan 43 kasus yang masih dalam proses penyelesaian. Selain itu, hanya ada dua kasus yang menerima restitusi," ungkap Ketua Harian Jarnas Anti-TPPO Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus dalam konferensi pers di Kantor KWI, Jakarta, Kamis (9/1).
Dari kasus-kasus yang dilayani lembaga anggota Jarnas Anti-TPPO, pada 64,8% kasus, pelaku tidak dikenal; 19,1% pelaku ialah keluarga; 8,6% memiliki hubungan kerja dengan korban; dan 7,5% ialah komunitas (termasuk ....