FEMISIDA disebut sebagai puncak kekerasan terhadap perempuan. Secara sederhana femisida ialah pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin/gendernya. Berdasarkan Sidang Umum Dewan HAM PBB, femisida ialah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh diperlakukan sesuka hati.
Dalam catatan Komnas Perempuan, muatan femisida berbeda dari pembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi, atau opresi. Namun, saat ini femisida masih diperlakukan sebagai pembunuhan pada umumnya. Padahal, ada aspek relasi kuasa dan interseksi dengan kerentanan lainnya dalam kasus penghilangan nyawa terhadap perempuan.
Sejumlah usul agar ada regulasi khusus terkait dengan femisida pun mengemuka. Untuk memenuhi keadilan bagi korban, misalnya, Komnas Perempuan menilai hakim perlu mengintegrasikan indikator femisida sebagai alasan pemberatan dalam putusan pengadilan. Selain itu aparat penegak hukum dapat mengajukan restistusi atau ganti kerugian k....