UNDANG-UNDANG No 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2029 menetapkan percepatan program wajib belajar menjadi 13 tahun (terdiri dari 1 tahun pendidikan prasekolah dan 12 tahun pendidikan dasar hingga menengah), yang merupakan langkah strategis untuk mencapai visi Indonesia emas, di antaranya pendidikan berkualitas yang merata.
Kebijakan itu juga menjadi salah satu dari dua puluh langkah transformatif superprioritas (games changers) dalam kerangka transformasi sosial nasional. Konsolidasi pendidikan prasekolah sebagai prioritas nasional merupakan sebuah terobosan strategis, mengingat data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2023 (Susenas 2023) oleh BPS menunjukkan bahwa hanya 36,36% anak usia dini yang sedang mendapatkan layanan pendidikan prasekolah.
Rendahnya angka itu mencerminkan tantangan besar dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia pada masa depan. Melalui kebijakan itu, pemerintah berharap adanya peningkatan partisipasi anak usia dini dalam layanan pendidikan prasekolah sehingga mampu membangun fondasi yang lebih kukuh untuk perkembangan kognitif, spritual, sosial, dan emosional serta fisik motorik mereka untuk membentuk manusia unggul yang pada gilir....