PENEMPATAN prajurit TNI aktif di jabatan sipil akan berdampak pada rancunya kewenangan atau yurisdiksi prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum. Hal itu tentu menghambat proses penegakan hukum karena peradilan militer memiliki karakteristik yang berbeda.
Perbedaan terutama dalam aspek independensi, transparansi, serta akuntabilitas bagi masyarakat dan media untuk mengawasi jalannya persidangan. Pola militer yang tertutup tersebut dianggap sebagai alat untuk melindungi impunitas dengan proses yang bias, tidak transparan, dan tidak mengakomodasi kepentingan korban.
“Persidangan militer punya kecenderungan kurang transparan, misalnya dari sisi pengungkapan terhadap pihak-pihak lain di luar pihak terdakwa yang dilakukan baik oleh hakim maupun oleh para pihak itu sangat terbatas," peneliti Pusat Kajian A....