POLKAM

Objektivitas Vonis Dipertanyakan

Sab, 10 Mei 2025

VONIS yang dijatuhkan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat mendapat sorotan. Tiga hakim PN Surabaya itu diseret ke meja hijau atas dakwaan korupsi terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan oleh Ronald Tannur yang dihukum bebas.

Sorotan publik tertuju pada hukuman kepada tiga PN Surabaya, yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, yang divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektivitas hukuman mereka dipertanyakan mengingat saratnya konflik kepentingan.

"Problem mendesaknya memang konflik kepentingan. Secara prinsip, kan, agak aneh kalau kemudian pelaku justru diadili, diperiksa, dan diputus oleh rekannya sendiri," kata peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, k....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement