PENOLAKAN Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh kelompok masyarakat sipil terus bergulir. Gaya Orde Baru yang militeristis juga dianggap mulai terlihat.
Satu di antara penolakan itu ialah petisi yang ditandatangani dan dibacakan sejumlah pegiat HAM dan demokrasi, akademisi, cendekiawan, hingga aktivis dari lembaga nonpemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, kemarin.
Mereka meyakini Revisi UU (RUU) TNI tidak memiliki urgensi. "Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme di Indonesia. Kami menilai agenda Revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer," ujar dose....