POLKAM

TNI tidak Ambil Alih Jabatan Sipil

Rab, 26 Mar 2025

KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi meyakinkan publik bahwa TNI tidak akan mengambil alih jabatan sipil secara tiba-tiba. Penempatan prajurit di jabatan sipil akan mengikuti revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR RI.

“Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan, mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan teman-teman dari sipil. Kami tidak mau jadi superbody (lembaga super) juga,” ujar Kristomei, kemarin.

Menurutnya, revisi UU TNI itu justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan TNI, dan mana yang tidak. Kementerian atau lembaga (K/L) yang boleh dimasuki....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement