PERAYAAN Idul Fitri menjadi angin segar bagi para warga binaan yang beragama Islam, tak terkecuali narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Pasalnya, mereka turut mendapatkan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan dari pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Meski mengakui bahwa remisi ialah hak narapidana, peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah berpendapat kebijakan tersebut sebenarnya tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tipikor alias koruptor.
"Rasanya tidak pantas bagi seorang koruptor yang menyalahgunakan kewenangan, menyia-nyiakan amanah, merampas uang negara, kemudian mendapatkan remisi. Ini soal kepantasan," uj....