EMPAT presiden terakhir mempunyai komitmen yang sama untuk melindungi anak-anak. Komitmen mereka semata-mata diperuntukkan menjalankan perintah konstitusi bahwa anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Bentuk perlindungan anak sejak Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga Presiden Prabowo Subianto berbeda-beda sesuai dengan kondisi objektif pada masa mereka memimpin negeri ini.
Megawati membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada masa SBY ditambahkan pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kemudian era Jokowi menambahkan pidana pokok berupa pidana mati dan pidana....