UNIVERSITAS Gadjah Mada Yogyakarta menjatuhkan sanksi kepada seorang profesor (guru besar) Fakultas Farmasi yang dilaporkan telah melakukan perbuatan kekerasan seksual. Laporan kekerasan seksual itu masuk ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Satgas PPKS UGM segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap terl....