KPU Provinsi Riau meminta KPU Kabupaten Siak untuk segera menyiapkan dokumen pendukung sebagai alat bukti di persidangan menghadapi gugatan perselisihan hasil Pemilihan Bupati Siak pascapemungutan suara ulang (PSU) 2024 yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Irving Kahar Arifin dan Sugianto yang diusung PDIP dan PKB.
“Kawan-kawan diharapkan dapat segera menyiapkan matriks resume atau analisis dan kronologi permasalahan tahapan pemilihan 2024 pascatindak lanjut putusan MK, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan untuk diserahkan sebagai alat bukti pada saat persidangan," kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, kemarin.
Hal itu disampaikan Rusidi dalam pertemuan KPU Riau dengan KPU Siak. Rusidi juga menegaskan KPU Riau menyatakan siap memberikan pendampingan dan dukungan penuh kepada KPU Siak dalam setiap tahap persidangan, termasuk koordinasi dengan tim hukum dan peman....