LANGKAH Kejaksaan Agung (Kejagung) menersangkakan seorang direktur pemberitaan media televisi lokal dengan pasal obstruction of justice menuai sorotan karena dipandang tidak lazim.
"Mungkin pertama kali terjadi karena dianggap ada konten provokasi, mengkritisi, negatif, dan sebagainya. Saya tidak mau mengatakan ini kebablasan, tapi tidak lazim," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo di Jakarta, kemarin.
Rudianto khawatir langkah itu menjadi preseden buruk pada kebebasan pers. "Kita tidak mau ada kesan ini. Jangan sampai kemudian memberangus (hak) berserikat dan kebebasan berpendapat. Apalagi negara kita sudah menganut siste....