UPAYA negosiasi Indonesia terhadap tarif timbal balik (resiprokal) oleh Amerika Serikat telah memasuki tahap perundingan teknis. Pada fase itu kedua negara akan membuka ruang dialog dan pembahasan mendetail guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Indonesia dengan United States Trade Representative (USTR) juga telah menandatangani non-disclosure agreement (NDA) terkait Bilateral Agreement on Reciprocal Trade, Investment, and Economic Security sebagai landasan bagi kelanjutan pembahasan di tingkat teknis.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan melakukan pendekatan serta konsultasi internal dengan pemangku kepentingan dalam negeri, dengan tetap akan terus berkomunikasi dengan pihak Amerika Serikat untuk melanjutkan prose....