GELOMBANG pemutusan hubungan kerja (PHK) massal melanda industri pertelevisian dalam sebulan terakhir. Walau ada kontribusi dari situasi perekonomian yang kurang baik, industri televisi juga terdesak oleh dampak regulasi yang timpang dengan penyiaran di platform digital.
CEO Media Group Network Mohammad Mirdal Akib mencontohkan televisi konvensional, jika ingin siaran di satu kota/kabupaten, harus punya badan hukum di wilayah tersebut. Perusahaan menyewa multiplexing dari yang memiliki izin MUX, harus memiliki studio dengan standar tertentu, dan pengelolaan karyawan yang mengikuti undang-undang ketenagakerjaan.
Konten pun dibatasi regulasi. Televisi konvensional wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Televisi konvensional juga tidak menyimpang d....