BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menjamin Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) rampung dibahas dalam 3-4 bulan ke depan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pembatasan usia pekerja rumah tangga minimal 18 Tahun.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan target waktu 3-4 bulan sesuai dengan komitmen yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei lalu. "Tiga bulan, empat bulan ini harus selesai. Jadi mudah-mudahan tidak memerlukan waktu yang lama," kata Bob Hasan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan perlu ada pembatasan usia PRT yang mengacu pada undang-undang yang lebih khusus. "Kami mengusulkan sebagaimana kondisi faktual pekerja kita, bahwa penentuan usia minimum dapat mengacu pada Undang-Un....