EKONOMI

Larangan Batasi Usia Rekrutmen Nihil Sanksi

Jum, 30 Mei 2025

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Larangan itu antara lain mencakup pembatasan usia maksimal pelamar kerja, kecuali dalam kondisi tertentu.

"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," ujar Yassierli seperti dikutip dari siaran pers, kemarin.

SE itu ditujukan kepada seluruh gubernur hingga bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebija....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement