PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar. Setelah gagal masuk undang-undang, kini diperjuangkan lewat Mahkamah Konstitusi (MK), seakan-akan presiden itu jabatan akademik.
Sudah dua kali MK menggelar sidang uji materiel Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Sidang terakhir digelar pada 17 Juni 2025 dan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Syarat capres yang diatur Pasal 169 huruf r berbunyi berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, madrasah....