POLKAM

Awasi Pemberian Status Justice Collaborator

Sen, 30 Jun 2025

PEMBERIAN status saksi pelaku atau justice collaborator (JC) kepada pelanggar tindak pidana diharapkan selektif dan sesuai dengan aturan. Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku harus bisa mempercepat penanganan perkara atau membongkar kasus besar.

"Penerapan (PP 24/2025) harus selektif, ketat, dan berhati-hati dengan mengacu pada standar hukum yang jelas agar tidak disalahgunakan, terutama dalam kasus yang sensitif dan berpotensi politis,” kata dosen hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada Media Indonesia, Rabu (25/6).

Ia mengatakan Pasal 4 dalam PP 24/2025 memberikan dasar hukum yang jelas untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus menjadi insentif bagi JC yang bukan pelaku utama. Tujuannya membantu aparat dalam mengungkap tindak pidan....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement