PRESIDEN Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Instrumen hukum itu menjadi karpet merah bagi pelaku tindak pidana menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
Pasal 4 dalam aturan tersebut menyebutkan penghargaan atas kesaksian dapat diberikan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat. Selain itu, JC yang berstatus narapidana berhak mendapatkan remisi tambahan dan hak-hak narapidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 29 ayat (1) menyebutkan pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus. Status tersebut hanya bisa diperoleh apabila terpidana lo....