PEMERHATI kebijakan publik pendidikan sekaligus Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat Saepuloh mengatakan kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi terkait dengan 50 siswa dalam satu kelas berpotensi melanggar hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan yang sah dan diakui negara dan melanggar aturan pemerintah pusat.
Saepuloh mengatakan permendikbud-Ristek menyebut jumlah maksimal siswa per rombongan belajar jenjang SMA/SMK ialah 36 siswa.
“Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pun telah mengunci algoritmanya agar tidak menerima input siswa ke-37 dan seterusnya. Artinya, jika ada 50 siswa dalam satu kelas seperti diamanatkan dalam SK gubernur tersebut, 14 siswa terakhir tidak bisa diinput ke sistem nasional pendidikan. Mereka tidak akan mendapatkan NISN, tidak bisa ikut AN/UN, tidak menerima ijazah resmi, tidak berhak atas dana BOS atau beasiswa, dan secara administratif dianggap tidak sekolah,” ungka....

