PENASIHAT hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyampaikan kliennya tidak mau namanya tercatat sebagai koruptor di Indonesia sehingga mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Zaid mengungkapkan dalam petitum memori banding Tom Lembong, pihaknya akan meminta agar kliennya bebas dari putusan pengadilan tingkat pertama. "Sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir (penasihat hukum Tom Lembong) kemarin. Satu hari saja Pak Tom itu ditahan, dia akan mengajukan banding," ujar Zaid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Ia meyakini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan putusan yang adil atas upaya bandi....