DALAM dunia hukum dan keadilan, ungkapan 'sekalipun langit runtuh hukum harus ditegakkan' sudah sangat masyhur. Ungkapan itu berasal dari adagium Latin fiat justitia ruat caelum. Ungkapan tersebut menekankan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan tanpa memedulikan konsekuensi atau kesulitan yang mungkin timbul, bahkan dalam kondisi paling ekstrem sekalipun.
Prinsip itu menggarisbawahi bahwa keadilan harus menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan, apa pun tantangan atau tekanan yang dihadapi. Seperti itulah mestinya hukum dijalankan di negeri ini. Namun, idealitas kerap bersimpang jalan dengan realitas. Hukum kerap bekerja untuk kuasa dan uang. Dalam situasi seperti itu, memperjuangkan keadilan bak menegakkan benang basah: amat sulit.
Apakah di negeri ini hukum sudah seperti benang basah? Mungkin tidak sebasah dua hingga satu dekade lalu. Namun, masih terlalu jauh untuk dikatakan 'benang kering'. Perjuangan membuat hukum agar 'tidak cuma tajam ke bawah dan tumpul ke atas' masih ....

