POLKAM

Penugasan Harus Diatur UU

Kam, 22 Jan 2026

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dinilai menutup seluruh celah pengaturan melalui peraturan pemerintah (PP) dan peraturan kepolisian (perpol). Putusan itu menegaskan pengaturan anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil harus diatur undang-undang.

“Sekarang MK sudah menyatakan PP juga tidak bisa. Kalau pemerintah memang ingin mengatur itu, ya undang-undangnya yang harus dibuat,” ujar pakar hukum tata negara Mahfud MD dalam siniar pribadinya yang dikutip kemarin.

Mahfud menekankan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pengaturan tersebut dilakukan melalui regulasi di bawah undang-undang. “Kalau mau, ya tunggu revisi Undang-Undang Polri. Masukkan di situ. Mau 17 jabatan, 30 jabatan, atau enam hingga tujuh jabatan, semuanya harus diatur di undang-....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement