POLKAM

Penyebaran Hoaks tidak Dipidana tanpa Mens Rea

Sel, 10 Mar 2026

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait dengan enam gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam keterangannya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan aturan pidana tentang penyebaran berita bohong (hoaks) dalam undang-undang baru justru dibuat untuk memperjelas batasan hukum sekaligus melindungi kebebasan berpendapat masyarakat.

Hal itu untuk menanggapi uji materi yang diajukan oleh empat mahasiswa hukum, yaitu Rianjani Pajar Salusih, Muhammad Amyusril Baramirdin, Devina Futriyani, dan Bernita Matondang, terhadap Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

“Pasal 263 memberikan ukuran yang lebih pasti. Jika seseorang mengetahui berita itu bohong, lalu tetap menyebarkannya, maka terdapat niat jahat (mens rea) dan ia dapat dipidana. Namun, jika ia tidak mengetahui berita itu bohong, maka tidak dapat dipidana berdasarkan pasal ini,” ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement