PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai pernyataan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang menyebut perkara yang menjeratnya sebagai 'operasi tipu-tipu' harus diuji secara serius di ruang sidang, bukan sekadar dilontarkan di luar persidangan.
Zaenur menegaskan substansi terpenting dalam perkara itu bukanlah narasi kriminalisasi, melainkan pembuktian apakah terdakwa benar menerima uang hasil tindak pidana korupsi. “Pertanyaan utamanya sederhana, benar atau tidak menerima uang hasil korupsi di Kemenaker,” ucapnya.
Jika Noel mengeklaim tidak menerima aliran dana atau fasilitas, kata Zaenur, bukti-bukti seperti aliran dana, pemberian aset, atau fasilitas....

