POLKAM

Baru 8 Perusahaan Dicabut Izinnya

Sel, 27 Jan 2026

EKSEKUSI dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam (SDA) di wilayah Sumatra ternyata tidak secepat yang diharapkan. Hingga satu pekan setelah instruksi tersebut muncul, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru sebatas menyiapkan pencabutan izin pada delapan entitas usaha.

“Sebagaimana yang diamanatkan Bapak Presiden dalam rapat terbatas (rataskemarin, kami telah menyiapkan pencabutan pada delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria berdasarkan verifikasi lapangan," ungkap Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq pada rapat kerja bersama Komisi XII DPR di Jakarta, kemarin. 

Sementara itu, untuk 20 perusahaan lainnya, Hanif menyebut prosesnya menunggu pencabutan izin dari kementerian teknis terkait. "Untuk 20 unit usaha lain, kami menunggu dari kementerian teknis yang akan mencabut karena berdasarkan norma kami, bilamana teknis usahanya dicabut, persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut,”&nb....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement