SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan. Saya heran bukan kepalang, penghasilan lebih dari Rp70 juta per bulan yang mereka terima tak mencukupi untuk hidup. Sampai di mana batas kebutuhan? Di titik mana puncak kerakusan harus berhenti?
Mau heran, tapi fakta. Itulah yang terjadi ketika KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka pada Jumat (6/2). Keduanya diduga terlibat suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kota Depok, Jawa Barat.
Setiap kali hakim terseret dalam kasus korupsi, publik pun kembali dihadapkan pada ironi paling getir dalam negara hukum, yaitu palu yang seharusnya menegakkan keadilan justru diperdagangkan. Korupsi hakim bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan j....

