PEMERINTAH dan DPR dinilai tidak perlu menebar janji lagi terkait dengan pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Beleid yang selama bertahun-tahun masih berupa rancangan undang-undang (RUU) itu perlu aksi nyata dari pemerintah dan DPR agar segera disahkan.
“Tidak perlu omon-omon, tidak perlu tebar janji. Hal yang dibutuhkan adalah aksi nyata dari pemerintah dan DPR segera bahas. Ini bukan saatnya untuk janji-janji lagi,” ungkap peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman kepada Media Indonesia, kemarin.
"Aksi nyata itu bagaimana? Bahaslah di DPR. Kalau DPR-nya enggak punya etiket baik, Presiden bisa kumpulkan parpol pendukungnya yang mayorita....

