ORANGTUA mendapati berbagai platform digital berisiko tinggi tetap bisa diakses. Hal itu terjadi kendati pembatasan akses media sosial (medsos) dan gim bagi usia di bawah 16 tahun sudah berlaku per 28 Maret 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunggu Anak Siap/Tunas)
Mia Santani, 36, mengatakan sejak berlakunya PP Tunas, platform medsos dan gim pada akun anaknya masih bisa diakses.
"Sampai sekarang masih bisa dibuka sih semuanya, enggak ada yang hilang," ....

