POLKAM

Pasal Penghinaan Seharusnya tidak Masuk RKUHP

Jum, 27 Mei 2022

MASIH masuknya pasal tentang penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap memunculkan pro dan kontra meski pemerintah telah mengganti dari delik umum menjadi delik aduan.

Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan delik aduan terkait dengan penghinaan presiden seharusnya tidak lagi dimasukkan ke RKUHP. Presiden, ujar dia, merupakan jabatan publik dan harus siap dikritik.

"Pejabat publik harus terbuka. Maksud orang mengkritik, bukan menghina orangnya secara personal, melainkan mengkritisi berkaitan dengan jabatan atau ki....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement