EKONOMI

Bank Berpacu Penuhi Modal Inti

Sen, 12 Sep 2022

SEKTOR perbankan kini tengah berbenah dan menyiapkan diri untuk memenuhi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan modal inti bank umum sebesar Rp3 triliun. Aturan itu telah berlaku sejak 2020 melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

OJK memberikan waktu dua tahun bagi bank umum untuk memenuhi aturan modal inti sebesar Rp3 triliun. Sesuai dengan POJK No 12/POJK.03/2020, modal inti minimum bank umum sebesar Rp3 triliun dan harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022. Untuk BPD, modal inti wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, saat ini terdapat 37 bank yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Bank-bank tersebut terdiri dari ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement