OPINI

Restorative Justice dalam Pemberantasan Tipikor

Jum, 16 Des 2022

TERDENGAR ganjil di kuping ketika gagasan keadilan restoratif ( RJ) dikemukakan salah satu pemimpin KPK baru-baru ini. Keadilan restoratif itu sendiri sejatinya keadilan yang lahir dari kesamaan kehendak di antara dua pihak atau lebih yang bertikai tanpa paksaan pihak ketiga, kecuali hanya menjadi fasilitator mediator.

Tiga lembaga penegak hukum di Indonesia telah menerapkan RJ, kejaksaan, berdasarkan Perja RI Nomor 15 Tahun 2020; kepolisian, dengan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021; dan Mahkamah Agung, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020.

Dalam rapat kerja Jaksa Agung dan Komisi III DPR telah disampaikan bahwa kejaksaan menyelesaikan perkara pidana dengan RJ, sebanyak 2013 perkara. RJ di kejaksaan dan kepolisian terbatas pada kasus nontipikor karena telah terdapat praanggapan bahwa tipikor merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime), yaitu merampok hak ekonomi dan sosial rakyat u....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement