PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Indrasari dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
"Menjatuhkan pidana kepada Indrasari Wisnu Wardhana dengan pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, General Manager PT Musim Mas Pierre Togar, dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1....