VONIS 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap lantaran Kejaksaan Agung tak mengajukan banding. Dengan demikian, tidak ada upaya hukum lain yang bakal mengubah vonis tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan pertimbangan tidak mengajukan banding ialah adanya keikhlasan dari pihak keluarga Brigadir Yosua atas vonis Richard.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini, Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan,....