PENYERAHAN draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari DPR RI kepada pemerintah menjadikan tanggung jawab ada pada pemerintah. Pemerintah wajib memproses dan menyusun RUU omnibus law kesehatan tersebut secara transparan dan beretika.
"Ini merupakan tanggung jawab moral dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk memproses ini secara beretika dan bertanggung jawab," kata Pengurus PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar saat dihubungi, kemarin.
Iqbal menambahkan, maksudnya tidak hanya melakukan proses biasa. Karena itu terkait dengan undang-undang yang sifatnya memengaruhi orang banyak dan mungkin akan berlaku dalam waktu cukup lama, perlu RU....