PRUDENTIAL Indonesia siap memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI (SEOJK PAYDI).
"Prudential Indonesia siap pasarkan PAYDI yang semakin disempurnakan melalui beragam inovasi yang termasuk di dalamnya proses pembelian PAYDI. Hal ini juga sejalan dengan peraturan OJK yang baru," ujar Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen dalam keterangan resmi, kemarin.
Proses penyempurnaan itu bertujuan masyarakat bisa memahami manfaat PAYDI, termasuk profil risiko mereka, dengan mudah dan nyaman sehingga manfaat dapat dirasakan secara optimal sesuai dengan....