MEGAPOLITAN

Penolakan Banding Sambo Diapresiasi

Kam, 13 Apr 2023

PUTUSAN Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terdakwa Ferdy Sambo menuai apresiasi. Dalam putusan mereka, majelis menguatkan vonis hukuman mati untuk Sambo yang diketukpalukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang pembacaan putusan, kemarin, Majelis Hakim PT Jakarta menilai Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim PT Jakarta Singgih Budi Prakoso.

Hakim juga menilai hukuman pidana mati masih dibutuhkan dan masih berlaku sebagai hukum positif di Tanah Air. "Pidana mati masih dibutuh....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement