DUA mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja divonis bersalah terkait dengan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. Keduanya dihukum pidana penjara selama 20 tahun.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim IG Eko Purwanto dengan didampingi hakim anggota Saifudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto itu, keduanya juga dijatuhi hukuman denda. Adam dikenai denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Sonny didenda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipik....